Cara klaim asuransi bisa dikelompokkan menjadi 4 jenis tergantung kejadiannya, yaitu meninggal dunia, cacat, penyakit kritis, dan rawat inap.
Berikut penjelasannya.
Cara Klaim Meninggal Dunia
Produk terkait klaim meninggal dunia yaitu Tapro Allisya Protection Plus dengan manfaat:
- Asuransi Dasar (meninggal karena sebab apa pun di luar pengecualian)
- Rider Term Life (meninggal karena sebab apa pun di luar pengecualian)
- Rider ADDB (meninggal karena kecelakaan)
- Rider Payor Protection (bebas premi karena pembayar polis meninggal dunia)
- Rider Spouse Payor Protection (bebas premi karena pasangan pembayar polis meninggal dunia)
No | Formulir/Berkas yang Dibutuhkan |
1 | Formulir Pengajuan Klaim Meninggal Dunia, ditandatangani ahli waris |
2 | Polis asli |
3 | Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Kematian |
4 | Jika tertanggung meninggal karena kecelakaan atau sebab tidak wajar, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian |
5 | Jika meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat laporan kronologis kematian dan ditandatangani ahli waris |
6 | Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani ahli waris |
7 | Kutipan Akta Kematian dari catatan sipil yang dilegalisir |
8 | Surat Keterangan Meninggal dari kelurahan yang dilegalisir |
9 | Surat Keterangan dari perwakilan Indonesia, jika meninggal di luar negeri. |
10 | Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening |
11 | Fotokopi identitas diri tertanggung dan pemegang polis |
12 | Fotokopi identitas diri semua ahli waris (akta lahir utk ahli waris anak) |
13 | Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan. |
Advertisements